TopBottom

Polri vs KPK

Posted by Cinder at Thursday, November 12, 2009
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit


Tidak dipenuhinya desakan agar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji dinonaktifkan dianggap sebagai cerminan kepercayaan diri (PD) Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. Polri dianggap sudah memiliki bukti kuat untuk ditunjukkan.

"Kewenangan untuk menonaktifkan itu ada pada Kapolri. Kita hanya menyuarakan saja. Tapi kalau tidak mem-folow up , berarti dia punya bukti kuat tentang keterlibatan Chandra dan Bibit. Berarti Kapolri PD (Percaya Diri)" ungkap ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.Mahfud menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/9/2009) Malam.

Menurut Mahfud, jika tuduhan yang dilontarkan penyidik kepolisian lemah, polri diminta untuk segera menghentikan kasus tersebut. "Kalau tuduhan lemah, lebih baik kasusnya di hentikan atau kelurkan SP3-nya. Ini menyangkut martabat dan karir orang sehingga prosesnya juga harus dipercepat kalau terbukti," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta agar polri lebih konsisten atas tuduhan yang dikenakan kepada Chandra dan Bibid. Polri sebaiknya menjelaskan apa pelanggaran yang disangkakan kepada keduanya.

"Jangan berubah-ubah seperti itu, sebelumnya penyalahgunaan wewenang, lalu pemerasan, lalu apa lagi? Tidak boleh memperjudikan nasib orang," tegasnya.

"Tapi bagi saya aneh, karena sampai sekarang tidak diumumkan bukti kuat penyidik atas kasus itu," tambahnya.

Mengenai pemanggilan dua pimpinan KPK lainnya oleh penyidik polri, Mahfud menganggap hal itu biasa saja.

"Tidak apa-apa untuk bersaksi. Itu juga mungkin ke-PD-an dari Kapolri, sehingga dipandang perlu minta penegasan," pungkasnya.

Labels:

0 comments:

Post a Comment